Jum’ad 19 April 2024
Bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua, Kabid Pemberantasan dan Intelijen AKBP. Eddy Mulsupriyanto, S.E., M.A.P membuka acara kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, dengan uraian sebagai berikut :
1. Hasil pengungkapan berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0005-NAR/III/2024/BNNP Papua, tanggal 15 Maret 2024.
2. Tersangka 2 (dua) orang a.n DENTEL MENEPEL MATAU Alias JEN dan JOHN CELLES Alias JO tertangkap tangan oleh petugas BNNP Papua sedang memiliki, menyiman dan menguasai Narkotika berupa 50 (lima puluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika Jenis Ganja”
3. Barang Bukti narkotika jenis ganja berat (netto) 1.011,69 (seribu sebelas koma enam sembilan) Gram, disisihkan dengan berat 1 (satu) gram sebagai sampel Bidlabfor Polda Papua, 1 (satu) gram untuk pembuktian dipersidangan, sisa BB dengan berat 1.009,69 (seribu sembilan koma enam sembilan) gram disatukan dalam 2 (dua) plastik besar untuk dimusnahkan ditingkat penyidikan.
4. Pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar dengan menggunakan tungku besi
#indonesiabersinar
#papuabersinar
#BNNPPAPUA