- 1. Kedudukan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BNN
- 2. Tugas.
Tugas BNNP Papua adalah melaksanaakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Papua antara lain:
- a. Melaksanakan kebijakan Nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
- b. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
- Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
- d. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi social pecandu Narkotika,baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyaraka
- e. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
- f. Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
- g. Melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba.
- h. Mengembangkan laboratorium narkotika dan prekursor Narkotika.
- Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
- 3. Fungs
Dalam melaksanakan tugasnya, BNNP Papua menyelenggarakan fungsi BNN di Provinsi Papua:
- a. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4
- b. Penyusunan, perumusan dan Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria P4
- Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNNP Papua.
- d. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama di bidangP4GN
- e. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan, Rehabilitasi, Hukum dan Kerja Sama.
- f. Mengikuti pembinaan teknis dibidang P4
- g. Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional dibidang P4
- h. Mengikuti penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan B
- Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba;
- Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang
Narkoba;
- Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahgunaan dan/atau pecandu Narkoba.
- m. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkoba yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyaraka
- n. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahgunaan dan/atau pecandu Narkoba berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang teruji keberhasilannya.
- o. Pelaksanaan penyusunan,pengkajian,dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4
- p. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional di bidang P4
- q. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN
di lingkungan BNN.
- r. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4
- Pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dan kode etik profesi penyidik BNN.
- Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional, penelitian dan pengembangan, dan pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
- u. Pelaksanaan pengujian Narkoba.
- v. Pengembangan laboratorium uji Narkoba.
- w. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4