Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
  1. 1. Kedudukan

 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BNN

 

  1. 2. Tugas.

 

Tugas BNNP Papua adalah melaksanaakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi Papua antara lain:

 

  1. a. Melaksanakan kebijakan  Nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

 

  1. b. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

 

  1. Berkoordinasi dengan  Kepala  Kepolisian  Daerah Republik Indonesia  dalam pencegahan  dan  pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
  2. d. Meningkatkan kemampuan  lembaga  rehabilitasi  medis  dan rehabilitasi social pecandu Narkotika,baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyaraka

 

  1. e. Memberdayakan masyarakat     dalam     pencegahan     dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;

 

  1. f. Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

 

  1. g. Melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba.

 

  1. h. Mengembangkan laboratorium narkotika dan prekursor Narkotika.

 

  1. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

 

  1. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

 

 

  1. 3. Fungs

 

Dalam melaksanakan tugasnya, BNNP Papua menyelenggarakan fungsi BNN di Provinsi Papua:

 

  1. a. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4

 

  1. b. Penyusunan, perumusan dan Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria P4
  2. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNNP Papua.

 

  1. d. Penyusunan dan  perumusan  kebijakan  teknis  pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama di bidangP4GN
  2. e. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan, Rehabilitasi, Hukum dan Kerja Sama.
  3. f. Mengikuti pembinaan teknis dibidang P4
  4. g. Pengkoordinasian instansi  pemerintah  terkait  dan  komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional dibidang P4
  5. h. Mengikuti penyelenggaraan pembinaan  dan  pelayanan  administrasi  di lingkungan B
  6. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  7. Pelaksanaan penyelidikan   dan   penyidikan   penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba;
  8. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang

 

Narkoba;

 

  1. Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahgunaan dan/atau pecandu Narkoba.
  2. m. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkoba yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyaraka
  3. n. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahgunaan dan/atau pecandu Narkoba berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang teruji keberhasilannya.
  4. o. Pelaksanaan penyusunan,pengkajian,dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4
  5. p. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional di bidang P4
  6. q. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN

 

di lingkungan BNN.

 

  1. r. Pelaksanaan     koordinasi      pengawasan     fungsional     instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4
  2. Pelaksanaan penegakkan disiplin, kode etik pegawai BNN, dan kode etik profesi penyidik BNN.
  3. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional, penelitian dan pengembangan, dan pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  4. u. Pelaksanaan pengujian Narkoba.

 

  1. v. Pengembangan laboratorium uji Narkoba.

 

  1. w. Pelaksanaan evaluasi   dan   pelaporan   pelaksanaan   kebijakan nasional di bidang P4
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel