Kamis, 22 April 2021
Bertempat di Kantor BNNP Papua Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Papua Akbp. Muh. Safei AB, SE menghadiri Rapat Virtual Bidang Pemberantasan BNN RI yang dipimpin langsung Oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Drs. Arman Depari didampingi oleh Direktur Wastahti Brigjen Pol. Drs. Setija Junianta dan Direktur TPPU Birgjen Pol. Drs. Mohamad Aris Purnomo, Direktur Intelijen Brigjen Pol. Drs. I Wayan Sukawinaya.
Dalam Penyampaian dan Arahan langsung dari Deputi Pemberantasan BNN RI menjelaskan bahwa :
1. Peningkatan Pemgawasan Jalur masuknya Narkotika ke Indonesia
2. T.A.T agar dipedomani aturan – aturan yang ada di Polri, Kejaksaan, BNN tentang para pencandu, korban penyalahguna yang dibawah Kententuan (SEMA) jangan ragu – ragu untuk diberikan haknya untuk Rehabilitasi/Rawat Jalan.
Selanjutnya dari
Direktur Wastahti sebagai berikut :
1. Penekanannya agar bagi penyidik yang menangani TPPU yang Barang Buktinya Non. Narkotika agar dilaporkan ke Direktur Wastahti guna mencatat dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan RI.
2. Bagi penyidik yang akan memeriksa tersangka agar membuat Bon Tahanan.
Selanjutnya dari
Direktur TPPU Menjelaskan :
1. Bagi BNNP yang ada dana penyidikannya agar segera melakukan penyelidikan
2. Bagi BNNP yang tidak ada dana Penyidikan, namun berpeluang menindaklanjuti TPPU agar membuat surat ke Direktorat TPPU.
Selanjutnya dari
Direktur Intelijen menjelaskan :
1. Bagi anggota yang akan dikirim sebagai Analis Agar anggota tersebut Memiliki Integritas, Loyalitas menjaga Kerahasiaan Data.
2. Pedomani Protokol Kesehatan.
#IndonesiaBersinar
#WaronDrugs
#KO_ANDALAN
#cegahcovid-19
#cegahnarkoba
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua