
Rabu, 19 Febuari 2020
Pada tanggal 18 Febuari 2020 telah menyerahkan 2 ( Dua ) Warga Negara Asing ( PNG ) kepada pihak BNNP PAPUA yang tidak mempunyai dokumen resmi dikarenakan telah melintas di wilayah Indonesia, penangkapan tersebut dilakukan oleh Yon Raider 300/BJW yang sedang berpatroli di Wilayah Perbatasan dan menemukan 2 ( dua ) WNA PNG setelah diperiksa ditemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 0.05 Gram dan tidak ada ditemukan barang – barang yang barbahaya untuk dimasukan di Indonesia dan dilakukan pemeriksaan tes urin positif, dikarenakan keduanya WNA PNG tidak dilakukan Rehabilitasi dan diserahkan ke Pihak Imigrasi untuk segera di deportasi karena keduanya WNA PNG ini melintas di Distrik Waris Kabupaten Keerom perbatasan RI – PNG setelah itu keesokan harinya tanggal 19/02/2020 dilakukan penyerahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, oleh Penyidik Pemberantasan BNNP PAPUA sebagai Berikut :
Nama : Lesmon Laho
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : PNG
Tempat, tanggal lahir : Epmi, 17 Agustus 1991
Alamat : Kampung Epmi Distrik Imonda PNG
Nama : Silas Maunda
Jenis kelamin : laki – laki
Kewarganegaraan : PNG
Tempat, tanggal lahir : Newton, 02 April 1995
Alamat : Epmi Distrik Imonda PNG
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#salampemberantasan
#bnnppapua