
Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor : LKN/ 11/ XII/2022/ BNNP Papua, Tanggal 11 Desember 2021. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B – 16/R.1.10.3/Enz.1/12/2021, tanggal 17 Desember 2021 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.
Kronologis : Tersangka atas nama SULTAN RAFLI alias RAFLI tertangkap pada saat melintas di jalan hamadi tanjung kemudian dilanjutkan penggeledahan halaman dan didalam rumah Kos jalan nangka Tasangkapura dan di temukan barang Bukti sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus palstik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika Jenis Ganja pada Saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka yang disimpan dengan cara dibungkus menggunakan kantong Plastik warna hitam yang digantung disebuah tiang kayu dihalaman rumah kosnya. Kemudian keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut ditimbang dan hasilnya menunjukkan berat bersih (netto) keseluruhan 617,01 (enam ratus tujuh belas koma satu) Gram dan disisihkan 1 (satu) gram untuk di uji di Laboratorium Forensic Polda Papua guna pemeriksaan secara laboratorium, kemudian 1 (satu) gram untuk persidangan dan sisa barang bukti seberat 615, 01 (enam ratus lima belas koma satu) Gram untuk dimusnahkan.
Setelah pemeriksaan TES KIT (pemeriksaan warna) oleh petugas Labfor Polda Papua hasilnya Barang bukti tersebut Narkotika jenis Ganja
#warondrugs
#Stop Narkoba
#Berani
#Nasionalisme
#Netral
#Responsif
#Inovatif