
Senin, 25 Maret 2019
Bertempat di aula pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura pada pukul 10.00 WIT s/d selesai telah dilaksanakan pemeriksaan urine narkotika sesuai dengan surat pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura.
sebelum dilaksanakan pemeriksaan urine ketua pengadilan negeri kelas 1A Jayapura Khamim Thohari, SH. M.Hum memberikan arahan kepada seluruh pegawai ini bahwa pemeriksaan urine ini merupakan bentuk peran serta aktif program pemerintah sesuai Inpres no.6 tahun 2018, dan dapat mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura.
Kabid Rehabilitasi Sefnat B. Layan, S.Sos menyambut baik langkah deteksi dini melalui tes urine yang dilakukan Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura, sekaligus menjawab Inpres no.6 tahun 2018 mengenai stakeholder/ kementerian/ lembaga untuk berperan aktif dalam P4GN.
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua