
Rencana Strategis (Renstra) Badan Narkotika Nasional (BNN)
Tahun 2020—2024 disusun berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU No. 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) Tahun 2005 – 2025. Renstra BNN memuat upaya-upaya
pembangunan nasional yang diuraikan dalam bentuk kebijakan,
program, kegiatan, indikator, target, beserta kerangka pendanaan
dan kerangka regulasinya, yang menjadi pedoman dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional.Renstra BNN 2020-2024