Selasa, 16 Februari 2021
Dasar :
Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin 3224/XII/HUK.8.1.1/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang penunjukan dan pendelegasian wewenang penandatanganan perjanjian kerjasama.
Bertempat di Aula Direktorat Reserse Narkoba, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si di dampingi Oleh Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Akbp. Supriyangung, S.I.K., M.H.
Kabid. Bidang Pemberantasan BNNP Papua Akbp. H. Muh. Safei AB, S.E turut hadir dalam Koordinasi bersama Jasa Pengiriman mengenai Indikasi peredaran Narkoba pada Jasa Pengiriman.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut menjelaskan mengenai Kerja sama antar Jasa pengiriman dan rencana persiapan pembuatan Perjanjian Mou, agar Jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura mempunyai Dasar Hukum dalam hal ini mempunyai Aturan – aturan yang sudah ada di Perjanjian Mou tersebut agar lebih bersinergi dengan instansi terkait dalam Hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Jayapura yang di kirim melalui Jasa Pengiriman, hasil Rapat Koordinasi tersebut akan dilaksanakan kembali setelah dikirimkan Draft Perjanjian Kerja Sama agar dipelajari lagi dan akan dilakukannya penandatanganan Perjanjian kerja sama.
Rapat Koordinasi yang Hadir :
– BNNP Papua
– Badan Karantina Pertanian
– Bea dan Cukai Jayapura
– TIKI
– LION PARCEL
– POS INDONESIA
– JNE
– KGP
– Trigana
#IndonesiaBersinar
#WaronDrugs
#Hidup100persen
#Sadar, sehat, produktif dan bahagia
#KO_ANDALAN
#cegahcovid-19
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#salampemberantasan
#bnnppapua