Kamis, 28 Januari 2021
Bertempat di ruang rapat telah dilaksanakan BNNP Papua telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba yang diikuti 10 orang terdiri dari Instansi dan Stakeholder terkait.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNNP Papua Robinson D. P. Siregar, S.H,S.I.K, beliau menyampaikan Program Ketahanan Keluarga ini merupakan kegiatan prioritas nasional Deputi Pencegahan BNN RI yang dilakukan pada 34 wilayah BNNP dan 173 wilayah BNNK/kota dan dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu penyusunan kebijakan pemerintah yang menghasilkan model program penguatan keluarga yang menunjang pendidikan anti narkoba bagi keluarga di Indonesia. Selain itu, Ketahanan Keluarga merupakan salah satu upaya untuk mengukur seberapa jauh keluarga melaksanakan peranan, fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sehingga tercipta suatu resiliensi menangkal ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Robinson menambahkan Sinergitas antar lembaga tetap terus harus dibangun agar upaya P4GN tetap mendapat dukungan dari seluruh stakeholder untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba, khususnya Papua “Bersinar”
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dimoderatori oleh Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP Papua, Kasman, S.Pd.,M.Pd. Narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura, Betty Anthoneta Puy, SE, MPA yang memberikan materi ketahanan keluarga dari Sisi Perempuan dan Anak kemudian dilanjutkan oleh Koordinator Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga BKKBN Provinsi Papua, Drs. Djonny Suwuh yang membawakan materi ketahanan keluarga dari sisi penguatan keluarga berkualitas dalam pencegahan narkoba. Keluarga adalah benteng utama dan pertama dalam melindungi anak dari penyalahgunaan narkoba sehingga dapat diwujudkan Generasi Bangsa yang sehat dan terbebas dari narkoba.
Adapun Hasil atau Rekomendasi yang disepakati dan perlu ditindaklanjuti antara lain:
1. Perlu adanya payung Hukum Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) atau Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait pelarangan penjualan Lem Aibon di Provinsi Papua (tidak diperjualbelikan secara bebas);
2. Perlu adanya Sinergitas Program P4GN di masing-masing Instansi terkait untuk menggelorakan Perang Lawan Narkoba.
3. Perlunya membangun koordinasi dan kerjasama meningkatkan ketahanan keluarga dalam pencegahan narkoba.
#warondrugs
#IndonesiaBersinar
#hidup100persen
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua