Skip to main content
beritakegiatanBerita Kegiatan

Rakornas Monev RAN P4GN Tahun 2021 Bersama Menkopolhukam

Dibaca: 7 Oleh 24 Agu 2021Tidak ada komentar
RAKORNAS MONEV P4GN 2021 Bersama MENKOPOLHUKAM
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan paparan dari Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus R. Golose tentang Permasalahan dan Kebijakan Nasional Penanganan Narkoba di Indonesia. Kondisi penanganan permasalahan narkotika di Indonesia dapat tergambar dari tinggi-rendahnya angka prevalensi penyalahgunaan narkotika yang diukur secara periodik setiap 3 (tiga) atau 2 (dua) tahun sekali. Selama rentang waktu 2011 sampai dengan 2017, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di indonesia menunjukkan tren yang menurun. dari tahun 2014 ke tahun 2017 terjadi penurunan jumlah penyalahguna narkotika sebesar 646.587 orang. di tahun 2019, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sedikit mengalami kenaikan sebesar 0,03% dari 1,77% pada tahun 2017 atau setara 3,37 juta penduduk menjadi 1,80% pada tahun 2019 atau setara 3,41 juta penduduk.

Paparan kedua adalah sambutan dari Menkopolhukam Prof. Mahfud MD, dalam sambutannya Beliau mengatakan penanggulangan permasalahan narkotika merupakan bagian dari agenda pembangunan “memperkuat stabilitas bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik” pada kegiatan prioritas peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat. berdasarkan RPJMN tahun 2020 – 2024, pemerintah menargetkan adanya penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dari 1,86 di tahun 2019 menjadi 1,69 pada tahun 2024.

RAKORNAS MONEV P4GN 2021 Bersama MENKOPOLHUKAM

Paparan berikutnya dari SESTAMA BNN RI tentang Laporan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi RAN P4GN. Capaian Pelaksanaan Inpres P4GN pada Pemerintah Daerah pada B06 tahun 2021 dibandingkan dengan capaian B12 tahun 2020 ada kenaikan. Dari 45,4% di tahun 2020 menjadi 46,4% di tahun 2021. Namun dari jumlah OPD yang melaporkan ada penurunan dari 3.102 OPD turun menjadi 2.773 OPD.

Paparan berikutnya dari KABARESKRIM POLRI KomjenPol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. tentang Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkoba. Pecandu dan penyalahguna Narkotika wajib direhabilitasi bukan dipidana untuk mengurangi potensi pasar peredaran gelap Narkoba di Indonesia dan mengurangi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan. Peran serta Pemerintah dan Swasta dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan Penyalahgunaan Narkotika. Fasilitas Lembaga Rehabilitasi harus memadai untuk mendukung kebijakan hukum pecandu dan penyalahguna Narkoba.

Paparan selanjutnya dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan KEMENKUMHAM RI Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si tentang Membangun Sinergi Terintegrasi Dalam Rangka Lapas Bersih Narkoba. Beliau mengatakan Kecenderungan pemenjaraan terhadap penyalahguna narkotika yang berujung pada overcrowded Lapas. Diperlukan mekanisme yang mampu menyaring atau melakukan penilaian berbasis kesehatan untuk mengkualifikasikan pengguna narkotika,termasuk penguatan Tim Asesmen Terpadu.

Paparan berikutnya dari Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Direktorat Jenderal Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. La Ode Ahmad, AP M.Si. Beliau mengatakan Capaian RAN Generik untuk Pemerintah Daerah Provinsi adalah 94,11%, kategori sangat baik. Capaian RAN Generik Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota adalah 42,21%, kategori kurang baik.

#warondrugs
#Stop Narkoba
#Berani
#Nasionalisme
#Netral
#Responsif
#Inovatif

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel