
Jumat, 5 Agustus 2022
Bertempat di studio Pro 2 RRI Jayapura telah dilaksanakan Informasi dan Edukasi melalui penyiaran radio dalam program Gemari Kespro dengan Topik “Alur Pelayanan SKHPN” . Hadir sebagai narasumber Konselor Adiksi Ahli Muda, Abdul Haris, S.Kep.,M.Kes dan Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, Rizki Dwi Putriani.S.KM di pandu oleh host Icad.
Rizki menerangkan SKHPN adalah Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, surat ini di berikan kepada orang yang telah melakukan pemeriksaan Narkotika. Sesuai PP 19 tahun 2020 SHKPN termasuk dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dan di kenakan tarif Rp290.000. Terkusus untuk masyarakat kurang mampu dapat dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis dengan syarat menyertakan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat pemohon tinggal.
Abdul Haris menjelaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Narkotika Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jadi uang yang didapatkan dari masyarakat pada akirnya akan digunakan untuk masyarakat kembali, salah satu contohnya adalah untuk pembiayaan Rehabilitasi. Rehabilitasi yang dilakukan oleh BNN baik itu rawat inap maupun rawat jalan di klinik BNNP/K, balai rehabilitasi maupun di loka rehabilitasi bersifat gratis. Bagi pemohon yang ingin membuat SHKPN, pemohon harus datang langsung ke klinik pratama BNNP Papua, membawa identitas diri KTP, mengisi surat permohonan, melakukan pembayaran SKHPN. Skiring dan edukasi singkat oleh petugas, pengambilan sampel urin, SKHPN bisa di ambil di hari yang sama saat permohonan. Pemeriksaan urin dilakukan mengunakan alat rapid tes 7 parameter untuk mendeteksi amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), Ganja/Marijuana (THC), Cocain (COC), Benzoidazepin (BZO), Carisoprodol (SOMA).
#WarOnDrugs
#Indonesiabersinar
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua