
Jumat, 10 Juli 2020
Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Kota Jayapura yang berlangsung di Kantor BNNP Papua dalam penyampaian Kepala BNNP Papua Drs. Jackson Lapalonga, M.Si didampingi oleh Kabid. Pemberantasan BNNP Papua, H. Muh. Safei Ab, SE menjelaskan tersangka merupakan Badar Besar yang ada di kota Jayapura Merupakan Jaringan Kepulauan Riau, pengiriman barang tersebut mengunakan jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura dengan segala modus-modus yang mereka gunakan agar barang tersebut bisa lolos, dengan kerja keras Tim Lidik BNNP Papua berhasil menangkap 2 (dua) tersangka salah satu badar besar yang ada di Kota Jayapura.
– 1 (satu) tersangka terpaksa di tembak di kaki dikarenakan mau melarikan diri Tersangka An. Zakaria.
TERSANGKA AN. ZAKARIA
1. Waktu
Hari Senin, Tanggal 29 Juni 2020 Pukul 13.00 wit
2. TKP
Perum Graha Ampera, belakang Kantor Distrik Abepura Kota Jayapura.
3. Tersangka
ZAKARIA
4. Barang Bukti
– Narkotika Jenis Shabu 137,47 Gram ( satu tiga tujuh koma empat tujuh ) Gram.
– Barang bukti non Narkotika :
1 ( satu ) unit Hp merek vivo.
1 ( satu ) hp merek samsung.
1 (satu ) unit lampu taman.
5. Kronologis
Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2020, sekitar pukul 09.00 Wit, Tim Lidik menerima informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan sekitar belakang kantor lurah Waimhorock Distrik Abepura Kota Jayapura sering terjadi transaksi narkotika, Tim Lidik melaksanakan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi dimaksud dan pada pukul 13.00 Wit serta melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara ZAKARIA di perum graha ampera belakang Kantor Lurah Waimhorock Distrik Abepura Kota Jayapura yang di duga menguasai, menyimpan, memiliki narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang ditemukan di atas karton dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang ditemukan di dalam 1 (satu) unit lampu taman bertuliskan IP44 warna hitam putih. Dengan kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor BNNP Papua untuk diproses lebih lanjut.
6. Penjelasan singkat tentang tersangka
Tersangka ZAKARIA adalah bandar sekaligus pengedar narkotika jenis shabu sejak tahun 2014. Tersangka ZAKARIA ditangkap pertama kali oleh Direktorat Narkoba Polda Papua pada tahun 2014 dengan kasus narkotika jenis shabu dan menjalani hukuman dilapas Narkotika Doyo Jayapura selama 4 ( empat ) tahun. Pada tahun 2018 tersangka ZAKARIA di tangkap oleh BNNP Papua dan di hukum dengan kasus narkotika jenis shabu dan menjalani hukuman dilapas Narkotika Doyo Jayapura selama 1 (satu ) tahun 6 (enam ) bulan. Pada tanggal 29 juni 2020 Tersangka ZAKARIA ditangkap oleh BNNP Papua dan saat ini dalam proses penyidikan berkas perkara di BNNP Papua.
7. Pasal yang Kenakan Tersangka Melanggar Pasal
Tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan,menguasai, menjual dan menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TERSANGKA AN. FAISAL SYARIFUDDIN
1. Waktu
Hari selasa Tanggal 30 juni 2020 Sekitar Jam 11:00 wit
2. TKP
Di dalam rumah kos jalan karang 09 belakang Mega waena Jayapura
3. Tersangka FAISAL SYARIFUDDIN
4. Barang Bukti
– Narkotika Jenis Shabu 10, 581 Gram ( sepuluh koma lima delapan satu ) Gram.
– Barang bukti non Narkotika :
1 ( satu ) unit Hp merek samsung.
1 ( satu ) hp merek Nokia.
1 (satu ) buah kipas angin merek maspion warna putih hijau.
5. Kronologis
Pada hari selasa tanggal 30 juni 2020 sekitar pukul 10.00 wit, Tim Lidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah kos jalan karang 09 belakang mega waena jayapura ada orang sering menjual narkotika jenis shabu setelah mendapatkan informasi tersebut kami melakukan pengintaian atau pengamatan terhadap daerah yang di maksud,kemudian Tim Lidik melakukan penggebrekan di dalam rumah kos jalan karang 09 belakang mega waena jayapura dan di dapati saudara FAISAL SYARIFUDDIN Tim Lidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam kamar milik saudara FAISAL SYARIFUDDIN dan didapati narkotika jenis shabu sebanyak 26 bungkus plastik kecil yang disimpan didalam tutup bawah kipas angin kemudian tersangka dan barang bukti lalu di bawah kekantor BNNP Papua untuk proses lebih lanjut.
6. Penjelasan singkat tentang tersangka
Tersangka FAISAL SYARIFUDDIN adalah bandar sekaligus pengedar narkotika jenis shabu sejak tahun 2014. Tersangka FAISAL SYARIFUDDIN ditangkap pertama kali oleh Polresta Jayapura pada tahun 2014 dengan kasus narkotika jenis shabu dan menjalani hukuman dilapas Narkotika Doyo Jayapura selama 4 ( empat ) tahun 3 ( tiga ) bulan. Pada tahun 2018 tersangka FAISAL SYARIFUDDIN di tangkap oleh BNNP Papua dan di hukum dengan kasus narkotika jenis shabu dan menjalani hukuman dilapas Narkotika Doyo Jayapura selama 1 (satu ) tahun 6 (enam ) bulan. Pada tanggal 30 juni 2020 Tersangka FAISAL SYARIFUDDIN ditangkap oleh BNNP Papua dan saat ini dalam proses penyidikan berkas perkara di BNNP Papua.
7. Pasal yang Kenakan Tersangka Melanggar Pasal
Penyalahgunaan Narkotika,Primer pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
#Hidup100%
#sadar,sehat,produktif dan bahagia
#KO_ANDALAN
#cegahcovid19
#stopnarkoba
#hidupsehattanpanarkoba
#salampemberantasan
#bnnppapua