
Senin, 8 April 2019
Bertempat di Aula Pengadilan Agama Jayapura Kelas IB telah dilaksanakan Penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Pemeriksaan Urin dilingkungan Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1B dengan diikuti oleh 32 orang terdiri dari Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera,Sekretaris, pejabat struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1B .
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Drs. H. Gembong Edi Sujarno, MH
Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1B kepada BNNP Papua atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik. ditambahkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1B melalui pemeriksaan urin ini adalah bentuk pembinaan dari Mahkamah Agung kepada setiap Pegawai di bawah naungan MA agar aparatur pengadilan bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba sbg bentuk preventifnya.
Dan juga sebagai upaya deteksi dini ada atau tidaknya penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1B.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dan pemaparan materi oleh Kepala Bidang P2M BNNP Papua Kasman, S.Pd., M.Pd. Dalam arahannya, Kasman mengapresiasi pada Pimpinan dan Segenap Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1B yang dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan narkotika. dengan telah terbitnya Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN diperkuat lagi dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 6 Tahun 2018 tentang Penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya mempunyai arti bahwa setiap Instansi baik vertikal maupun OPD serta Stakeholder lainnya mempunyai peran aktif dalam ikut upaya P4GN.
Kejahatan narkotika adalah musuh kita bersama yang harus diperangi secara sinergi dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu dalam menanggulangi masalah narkoba, BNN sangat perlu dukungan dan peran serta dari Instansi Pemerintah, Stakeholder dan seluruh Komponen masyarakat agar upaya ini bisa efektif. Masyarakat dapat berperan serta dengan cara melaporkan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungannya, menjadi penggiat anti Narkoba, dan membantu melaporkan korban penyalahgunaan Narkoba untuk direhabilitasi.
Setelah selesai pemaparan materi kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urin secara keseluruhan bagi pegawai Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1B sebanyak 32 orang dan hasil pemeriksaannya Negatif.
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua