Skip to main content
beritakegiatanBerita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Penyuluhan P4GN dan Deteksi Dini (Screening) Tes Urin Narkotika di aula Zidam XVII Cenderawasih

Dibaca: 24 Oleh 24 Agu 2021Tidak ada komentar
Penyuluhan P4GN dan Deteksi Dini (Screening) Tes Urin Narkotika di aula Zidam XVII Cenderawasih
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Hari/tanggal : Senin, 23 Agustus 2021
Pukul : 09.00-11.00 WIT

Bertempat di aula Zidam XVII Cenderawasih telah dilaksanakan Pemberdayaan Masyarakat melalui Penyuluhan P4GN dan Deteksi Dini (Screening) Tes Urin Narkotika pukul 09.00-11.00 WIT. Kegiatan diikuti 60 personil Zidam XVII Cenderawasih yang terdiri dari Perwira, Bintara, Tamtama dan ASN.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Zidam XVII Cenderawasih yang diwakili Kasi TUUD Mayor Fadil, SE. Dalam arahannya, beliau menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan Panglima TNI terhadap anggota TNI dalam menjalankan tugas keseharian. Diharapkan dalam menjalankan tugas tersebut, anggota TNI tidak terpengaruh penyalahgunaan narkoba.

Penyuluhan P4GN dan Deteksi Dini (Screening) Tes Urin Narkotika di aula Zidam XVII Cenderawasih

Adapun Materi P4GN disampaikan oleh Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNN Provinsi Papua Kasman, S.Pd.,M.Pd. Dalam materinya beliau menyampaikan salah satu tantangan dan ancaman dalam era perang modern (proxy war) adalah kejahatan narkoba dan kejahatan narkoba termasuk salah satu Extraordinary Crime. Untuk itu dalam melakukan upaya Preventif perlu adanya sinergitas dan komitmen bersama sehingga apa yang telah dicita-citakan Indonesia khususnya Papua bersih dari narkoba dapat tercapai.

Dalam rangka upaya P4GN sebagai payung hukum telah diterbitkannya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dalam instruksinya Presiden mengharuskan seluruh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menghilangkan ego sektoral, berani nyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba. Disamping itu diperkuat dengan Permendagri No 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN dan Perda Provinsi Papua Nomor 6 tahun 2018 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnnya. artinya sudah tidak ada alasan lagi untuk setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk sama-sama sinergikan Program P4GN di Lingkungan OPD masing-masing.

Penyuluhan P4GN dan Deteksi Dini (Screening) Tes Urin Narkotika di aula Zidam XVII Cenderawasih

Narkotika bukan untuk disalahgunakan karena tujuan penggunaan narkotika hanya untuk kepentingan medis dan penelitian / ilmu pengetahuan. Apabila disalahgunakan maka ancaman kesehatan akan menghantui seperti kerusakan otak secara permanen.

Setelah penyuluhan P4GN, kegiatan dilanjutkan pemeriksaan urin narkotika secara sampling terhadap 20 personil Zidam XVII Cenderawasih dan dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan personil yang menggunakan narkotika.

#warondrugs
#IndonesiaBersinar
#Berani
#Nasionalisme
#Netral
#Responsif
#Inovatif

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel