Skip to main content
Pemberantasan

Penyerahan Tersangka Kasus Narkotika ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura

Dibaca: 7 Oleh 13 Jan 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
Penyerahan Tersangka Kasus Narkotika ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 

Jumat, 10 Januari 2020

1.Dasar:

Laporan Kejadian Narkotika Nomor :

LKN/11/X/2019/BNNP PAPUA,

LKN/13/XI/2019/BNNP PAPUA,

LKN/15/XI/2019/BNNP PAPUA.

2. Telah dilakukan Penyerahan Tersangka
An. Surung Herbert Junius Sinambela,
Alan Epi Alias DOGU,
Rony Oliver Wouw dan Tison Tri.
Beserta barang bukti oleh penyidik BNNP Papua kepada JPU di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

3.Pasal Yang disangkakan kepada tersangka:

An. Surung Herbert Junius Sinambela :
Pasal 114 ayat (1)Subsider Pasal 112 Aayat (1) lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

An. Alan Epi Alias DOGU :
Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Aayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

An. Rony Oliver Wouw dan Tison Tri : Pasal 111 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a lebih Subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Barang Bukti yang diserahkan :
An. Surung Herbert Junius Sinambela : 3 (tiga ) lembar plastik klip bening uluran 3cm x 5cm kosong bekas berisi Narkotika jenis Sabu terbungkus pipet warna putih. 3 ( tiga ) lembar plastik klip bening ukuran 4cm x 6 cm kosong berisi Narkotika jenis sabu terbungkus pipet warna putih. 1 (satu) buah timbangan digital ukuran putih silver. 1 (satu ) unit handphone merk nokia warna hitam berserta sim card. 1( satu ) bungkus plastik berisi sisa sample uji laboratorium terbungkus dos dan tersegel oleh laboratorium forensik Polri cabang Makassar.

An. Alan Epi Alias DOGU : 4 (empat ) bungkus plastik bekas beras ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika Gol. I jenis ganja kering. 1 ( satu ) buah tas punggung warna hitam. 1 buah bekas potongan karung warna putih.

An. Rony Oliver Wouw dan Tison Tri : 1 (satu ) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Gol. I jenis Ganja untuk barang bukti dipengadilan dengan berat 1 ( satu ) Gram.

#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#salampemberantasan
#bnnppapua

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel