
Senin, 02 Desember 2019
Pukul 14.00 Wit
1.Dasar:
Laporan Kejadian Narkotika Nomor :LKN/12/X/2019/BNNP PAPUA dan LKN/14/XI/2019/ BNNP PAPUA, Narkotika Golongan I Jenis Ganja
2. Telah dilakukan Penyerahan Tersangka An. GERAT FIJAI, IRFANDI BAWOLE dan IWAN TAHIR alias IWAN. beserta barang bukti oleh penyidik BNNP Papua AIPDA SABIDIN BASRI, SH dan BRIPKA BACTIAR kepada JPU CHATARINA S. BROTODEWI, SH,.MH. di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
3. PASAL YANG DISANGKAKAN.
GERAT FIJAI dan IRFANDI BAWOLE Pasal yang disangkakan pasal 111 ayat (1) sub. Pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a.
IWAN TAHIR alias IWAN Pasal Yang disangkakan kepada tersangka:
Pasal 111 ayat (1) sub. 127 ayat (1) huruf a. Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Barang Bukti
-An. GERAT FIJAI dan IRFANDI BAWOLE yang diserahkan :
a. Plastik bening sedang dan tas ransel warna coklat, 7 (tujuh ) plastik dan 1 tas
b. 1 (satu ) gram ganja kering.
– An. IWAN TAHIR alias IWAN yang diserahkan
a. 1 ( satu ) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis ganja kering seberat 1 ( satu ) gram
b. 6 ( enam ) bungkus plastik ukuran sedang kosong bekas berisi Narkotika jenis ganja
c. 1 (satu ) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi 1( satu ) batang narkotika jenis ganja kering seberat 1,14 ( satu koma empat belas ) gram
d. 1 ( satu ) tali pengikat batang narkotika jenis ganja.
f. 1 ( satu ) buah jaket warna biru tua.
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#salampemberantasan
#bnnppapua