
Senin, 13 Mei 2019
Pukul 11.20 Wit
1.Dasar:
Laporan Kejadian Narkotika Nomor :LKN/06/II/2019, tanggal 27 Februari 2019 tentang kepemilikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu
2. Telah dilakukan Penyerahan Tersangka An. Kristian Mandowen alias Ian beserta barang bukti oleh penyidik BNNP Papua kepada Sdr. Junjungan Putra Aritonang, SH.,SM. selaku jaksa di kantor Kejaksaan Tinggi Papua
3.Pasal Yang disangkakan kepada tersangka:
Pasal 114 ayat (2),Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Barang Bukti yang diserahkan :
a. 16 saset plastik bening ukuran kecil
b. 4 plastik bening
c. 1 Unit HP merk nokia warna hitam
d. 1unit HP Merk Nokia warna Merah hitam.
e. 1 Unit HP warna hitam trayybluw.
f. 1 buah dompet warna coklat
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#salampemberantasan
#bnnppapua