
Senin, 25 November 2019
1.Dasar:
Laporan Kejadian Narkotika Nomor :LKN/10/IX/2019/BNNP PAPUA, tanggal 08 September 2019 tentang kepemilikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja
2. Telah dilakukan Penyerahan Tersangka An. SIMSON YERISETOUW beserta barang bukti oleh penyidik BNNP Papua Bripka Jokbet V.M. Hukubun kepada JPU CHATARINA S. BROTODEWI, SH,.MH. di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
3.Pasal Yang disangkakan kepada tersangka:
Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Barang Bukti yang diserahkan :
a. 1 (satu ) buah jaket warna coklat muda bertuliskan bossclasic.
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#salampemberantasan
#bnnppapua