Skip to main content
Pemberantasan

Penyerahan Tersangka An. SIMSON YERISETOUW

Dibaca: 6 Oleh 25 Nov 2019November 15th, 2020Tidak ada komentar
Penyerahan Tersangka An. SIMSON YERISETOUW
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Senin, 25 November 2019

1.Dasar:
Laporan Kejadian Narkotika Nomor :LKN/10/IX/2019/BNNP PAPUA, tanggal 08 September 2019 tentang kepemilikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja

2. Telah dilakukan Penyerahan Tersangka An. SIMSON YERISETOUW beserta barang bukti oleh penyidik BNNP Papua Bripka Jokbet V.M. Hukubun kepada JPU CHATARINA S. BROTODEWI, SH,.MH. di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

3.Pasal Yang disangkakan kepada tersangka:
Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Barang Bukti yang diserahkan :
a. 1 (satu ) buah jaket warna coklat muda bertuliskan bossclasic.

#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#salampemberantasan
#bnnppapua

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel