Skip to main content
Pemberantasan

Penyerahan Tersangka An. ANDI TENOUYE beserta Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja

Dibaca: 5 Oleh 07 Agu 2019November 15th, 2020Tidak ada komentar
Penyerahan Tersangka An. ANDI TENOUYE beserta Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Senin, 05 Agustus 2019
Pukul 11.20 Wit

1.Dasar:
Laporan Kejadian Narkotika Nomor :LKN/08/VI/2019/BNNP PAPUA, tanggal 12 Juni 2019 tentang kepemilikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja

2. Telah dilakukan Penyerahan Tersangka An. ANDI TENOUYE beserta barang bukti oleh penyidik BNNP Papua Aipda Sabidin Basri, SH. kepada JPU Sdr. ISMAIL NAHUMARURY, SH., MH. di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

3.Pasal Yang disangkakan kepada tersangka:
Pasal 111 ayat (1) subsidar Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Barang Bukti yang diserahkan :
a. 1 (satu ) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1 (satu) Gram.
b. 1 (satu) lembar plastik bening kosong ukuran besar bekas berisikan Narkotika Jenis Ganja kering
c. 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan hijau bercorak garis.

#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#salampemberantasan
#bnnppapua

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel