
Rabu, 26 Juni 2019
PENANGKAPAN PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU DI WILAYAH KOTA JAYAPURA
Berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/730/VI/Ku/Pb.00/2019/BNNP PAPUA.
Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 , pukul 10.00 wit personil lidik memperoleh informasi bahwa di pasar youtefa abepura akan di lakukan transaksi Sabu Sabu kurier atas Nama TT , dengan adanya informasi tersebut personil lidik melakukan pemetaan lokasi dimana yang akan dijadikan transaksi Narkotika Sabu.
Pukul. 23.00 Wit Personil Lidik terlambat melakukan penangkapan terhadap kurier yang telah melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu antara Kurier an. TT dengan saudara Daeng ELI .
Pada hari Kamis Pukul. 09.00 wit Personil lidik melakukan penangkapan terhadap saudara Daeng ELI di tempat usahanya di pasar youtefa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tempat jualannya tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu namun dari hasil pemeriksaan Urin dinyatakan Positif , dari hasil interogasi singkat saudara daeng memberikan keterangan bahwa dia telah membeli Narkotika jenis Sabu dari Saudara TT sebanyak 6 kali dengan harga 500 Ribu perpaketnya.
Pada Hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 , pukul. 15.00 Wit Personil lidik menerima berita dari saudara Daeng ELI bahwa kurier an. TT menawarkan kembali Narkotika Jenis Sabu paketan 500 Ribu yang akan di lakukan transaksi di depan Pagar Pasar Youtefa atau di kios milik daeng ELI , dengan adanya informasi tersebut personil lidik melakukan pemetaan / Taping di areal yang maksud tersebut.
Pukul 20.15 Wit bertempat di kios milik daeng ELI pasar youtefa abepura , Personil Lidik BNNP papua berhasil menangkap Kurier an. TT dan menemukan Narkotika Jenis Sabu plastik bening yang isinya adalah Narkotika Jenis Sabu. dari hasil interogasi singkat Kurier an. TT mengakui bahwa sudah 6 kali dia memberikan barang Narkotika jenis Sabu kepada Daeng ELI dan barang tersebut di perolehnya Saudara LK mantan napi Narkotika, dengan keterangan singkat yang diberikan oleh Kurier an. TT, maka personil lidik BNNP Papua melakukan pengembang keberadaan tempat tinggal Saudara LK yang beralamat di dok V atas Yapis di rumah milik Kurier an. TT.
Pukul 21.00 Wit, Personil Lidik BNNP Papua yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan AKBP MUH. SAFEI.AB , SE , melakukan pengembang kasus tentang kepemilikan Narkotika Jenis Sabu oleh Saudara LK.
Pukul 21.30 wit bertempat di Dok V atas Yapis Jayapura rumah Milik saudara TT dan DH telah di lakukan pengecekan (Konfrontir) kepemilikan Narkotika Jenis Sabu yang sesuai keterangan Kurier (TT) terhadap Bandar Narkotika Saudara LK yang di lakukan oleh Personil Lidik BNNP Papua. Sesampainya di rumah yang didiami oleh saudara LK , ternyata kedatangan Personil Lidik BNNP papua telah di ketahui oleh Saudara LK sehingga Personil Lidik BNNP Papua mendengar ada suara dari arah belakang rumah setelah Personil Lidik BNNP Papua melakukan pengecekan ternyata saudara LK berusaha kabur melalui pintu belakang & menaiki tangga untuk kabur ke atas gunung, Melihat hal tersebut Personil Lidik BNNP Papua melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali guna mencegah kaburnya Saudara LK namun saudara LK tidak mengindahkan peringatan tersebut , personil lidik BNNP Papua melakukan pengejaran melalui Pintu depan rumah terhadap saudara LK namun di hentikan mengingat situasi sekitar areal tersebut sangat gelap & melaporkan perihal kaburnya Saudara LK Kepada Kabid pemberantasan maka personil lidik BNNP Papua kembali kerumah (kamar) saudara LK untuk melakukan penggeledahan namun samar samar personil lidik BNNP papua mendengar suara rintihan Minta Tolong dari arah belakang rumah sehingga personil lidik BNNP papua mengecek arah suara tersebut setelah dilakukan pengecekan ternyata saudara LK yang meminta tolong sehingga dengan cepat Personil Lidik BNNP papua mengangkat Saudara LK bersama sama dengan saudara DH & Saudara TT membawa saudara LK ke Mobil dan membawa ke rumah sakit Marthen Indey Jayapura.
Pukul 22.45 Wit Personil Lidik BNNP Papua tiba di rumah sakit Marthen Indey membawa saudara LK bersama sama dengan Saudara DH & Saudara TT gunakan dilakukan pengobatan.
Pukul 23.00 Wit berdasarkan keterangan dari Pihak Rumah Sakit bahwa Saudara LK tidak dapat di tolong lagi (MD) .
Pukul 23.30 Wit , beralamat Dok V atas Yapis bertempat di rumah (kamar) milik saudara LK yang di saksikan oleh Pemilik Rumah Saudara DH & saudara TT telah dilakukan Penggeledahan dari hasil penggeledahan telah di temukan diantaranya :
1. 6 Paket Narkotika Jenis Sabu yg di bungkus dlm bungkusan plastik bening
2. 1 bh Timbangn Digital
3. 1 bh buku Rekening BRI an. LK,
4. 2 bh Power Bank
5. 2 bh Nokia warna hitam
6. 2 bh hp Samsung
7. uang sebanyak 40 ribu rupiah dengan pecahan 2 lembar sepuluh ribu
8. 2 lembar pecahan lima ribu rupiah
9. 5 lembar pecahan dua ribu
10. 1 bh buku transaksi
11. 10 bh korek Gas
12. 100 bh plastik bening
13. 1 bh dompet warna Coklat yg berisikan KTA , Kartu Pajak
14. 1 BH Alat Isap (Bong)
CATATAN :
adapun identitas Alamarhum (bandar) maupun kurier & Pemilik Rumah Sebagai berikut :
1. Nama : LK (BANDAR) / MENINGGAL DUNIA
TTL : LARAT , 9 juni 1966
Pekerjaan : Swasta
Agama : Katholik
Alamat : Dok V atas Yapis.
2. Nama : TT / Kurier ( Pemilik rumah )
TTL : Jayapura , 31 Oktober 1987
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Dok V atas Yapis
3. Nama : DH ( Pemilik rumah )
TTL : ujung Pandang, 30 November 1968
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Dok V atas yapis.
#Stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua