
Selasa, 28 Juli 2020
Dasar:
-LKN/08/VI/2020/BNNP PAPUA;
-LKN/09/VI/2020/BNNP PAPUA.
Laporan Kejadian Narkotika Nomor :
-LKN /08/VI/2020/ BNNP PAPUA.
Nomor Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika : B – 109 / R.1.10 / Enz.1 / 07 / 2020
(ZAKARIA)
BB yang dimusnahkan : 135.47 ( seratus tiga lima koma empat tujuh ) Gr Narkotika Jenis Shabu.
Pasal yang disangkakkan: Pasal 114 ayat ( 2 ), Pasal 112 ( 2 ) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-LKN /09/VI/2020/BNNP PAPUA.
Nomor Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika : B – 108 / R.1.10 / Enz.1 / 07 / 2020
( Faisal Syarifuddin )
BB yang dimusnahkan :
9,28 ( sembilan koma dua delapan ) Gr. Narkotika Jenis Shabu.
Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat ( 1 ), Pasal 112 ayat ( 1 ) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009.
Yang Hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti.
1. H. Muh. Safei. AB, SE selaku Kepala Bidang Bidang Pemberantasan BNNP Papua
2. Alpha Fauzan, SH dari Kejaksaan Negeri Papua
3. Dedi Maelani, SH selaku Penasehat Hukum
4. Amirullah Kanit I. Subdit II Direktorat Narkoba Polda Papua
5. Marselino FP, S.Si., Apt. BBPOM
6. Perwakilan Personil BNNP Papua
#Hidup100%
#sadar,sehat,produktifdanbahagia
#KO_ANDALAN
#cegahcovid19 #stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#salampemberantasan
#bnnppapua