Skip to main content
Pemberantasan

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 144.75 Gram

Dibaca: 2 Oleh 28 Jul 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 144.75 Gram
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Selasa, 28 Juli 2020

Dasar:
-LKN/08/VI/2020/BNNP PAPUA;
-LKN/09/VI/2020/BNNP PAPUA.

 

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 144.75 Gram
Laporan Kejadian Narkotika Nomor :
-LKN /08/VI/2020/ BNNP PAPUA.

Nomor Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika : B – 109 / R.1.10 / Enz.1 / 07 / 2020

(ZAKARIA)

BB yang dimusnahkan : 135.47 ( seratus tiga lima koma empat tujuh ) Gr Narkotika Jenis Shabu.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 144.75 Gram

Pasal yang disangkakkan: Pasal 114 ayat ( 2 ), Pasal 112 ( 2 ) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-LKN /09/VI/2020/BNNP PAPUA.

Nomor Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika : B – 108 / R.1.10 / Enz.1 / 07 / 2020

( Faisal Syarifuddin )

BB yang dimusnahkan :
9,28 ( sembilan koma dua delapan ) Gr. Narkotika Jenis Shabu.

Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat ( 1 ), Pasal 112 ayat ( 1 ) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009.

 

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 144.75 Gram
Yang Hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti.
1. H. Muh. Safei. AB, SE selaku Kepala Bidang Bidang Pemberantasan BNNP Papua
2. Alpha Fauzan, SH dari Kejaksaan Negeri Papua

3. Dedi Maelani, SH selaku Penasehat Hukum

4. Amirullah Kanit I. Subdit II Direktorat Narkoba Polda Papua
5. Marselino FP, S.Si., Apt. BBPOM
6. Perwakilan Personil BNNP Papua

#Hidup100%
#sadar,sehat,produktifdanbahagia
#KO_ANDALAN
#cegahcovid19 #stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#salampemberantasan
#bnnppapua

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel