Skip to main content
beritakegiatanBerita KegiatanPemberantasan

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu di Halaman Kantor BNNP Papua

Dibaca: 11 Oleh 06 Jun 2022Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu di Halaman Kantor BNNP Papua
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kamis, 02 Mei 2022

Laporan Kasus Narkotikan( LKN ) Nomor : LKN/0005-NAR/IV/2022/BNNP Papua, tanggal 18 April 2022.
Kronologis :
– Tersangka an.* RASHUL BACKHRI alias SUL tertangkap karena memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu di dalam rumahnya yang beralamatkan di Perumnas IV Blok F-54 pdang bulan,RT 002 RW 010, Kelurahan Hedam,Distrik Heram,Kota Jayapura Papua pada hari senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 07.30 WIT.
– Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu yang berhasil disita sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang setelah ditimbang berat bersih keseluruhan 5,15 (lima koma satu lima) Gram,kemudian disisihkan seberat 0,27 ( nol koma dua tujuh ) Gram, guna di periksa/diuji secara laboraturium pada Bidlabfor Polda Papua, selanjutnya disisihkan lagi seberat 0,50 ( nol koma lima nol ) Gram untuk barang bukti dalam persidangan, sedangkan sisanya seberat 4,38 ( empat koma tiga delapan ) Gram dimusnahkan pada tingkat penyidikan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu di Halaman Kantor BNNP Papua

Laporan Kasus Narkotikan( LKN ) Nomor : LKN/0006-NAR/IV/2022/BNNP Papua, tanggal 19 April 2022.
Kronologis :
– Tersangka an. EKO K.PUTRO alias EKO Tertangkap dinrumah tersangka di jalan amphibi No.1 RT/RW 05/10 Komplek TNI AL Hamadi, Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan kota jayapura. kemudian di lanjutkan penggeledahan di temukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang disimoan dalam saku celana pendek warna hitam bagian belakang. Selanjutnya petugas BNNP Papua melakukan pengembang dna di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil di APO samping mall jayapura. Kemudian keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut ditimbangkan hasilnya menunjukkan berat bersih (Natto) keseluruhan 1,19 (satu koma satu sembilan) Gram. Disisihkan sebagian dari barang bukti tersebut untuk diuji di Laboraturium Forensik Polda Papua seberat 0,30 (nol koma tiga nol) Gram dan ditimbang kembali seberat 0,21 (nol koma dua satu) Gram. untuk barang bukti di persidangan dan sisanya seberat 0,68 (nol koma enam delapan) Gram untuk di lakukan pemusnahan.

#warondrugs
#Stop Narkoba
#Berani
#Nasionalisme
#Netral
#Responsif
#Inovatif

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel