
Rabu, 16 Oktober 2019
Pukul: 09.00 Wit
Dasar:
Laporan Kejadian Narkotika Nomor : LKN / 10 / IX / 2019 / BNNP Papua.
Identitas Tersangka :
Nama : SIMSON YARISETOUW Tempat Tanggal Lahir : Kemtuk Gresi, 22 September 1998 ( 21 tahun ). Jenis kelamin : Laki – Laki Agama : Kristen Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Buruh Bangunan. Pendidikan Terakhir : SMA ( Berijazah ) Tempat Tinggal : Kemtuk Gresi Kabupaten Jayapura.
KRONOLOGIS
Pada tanggal 09 september 2019 nelakukan tindak pidana penyalahguna narkotika ( dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 1 ( satu ) bungkus plastik bening ukuran kecil yang setelah ditimbang berat bersih ( netto ) keseluruhan 2,884 ( dua koma delapan delapan empat ) gram, setelah itu disisihkan dan dimasukan kedalam kantong plastik bening untuk pengujian laboratorium BBPOM JAYAPURA guna diketahui jenis , golongan serta zat yang terkandung didalamnya. sedangkan sisanya seberat 1,878 ( satu koma delapan tujuh delapan ) gram untuk dipengadilan dan dimusnahkan.
2. BARANG BUKTI NARKOTIKA TEMUAN YANG DIMUSNAHKAN ADALAH : – narkotika jenis shabu dengan berat setelah ditimbang yaitu : 12,395 ( dua belas koma tiga sembilan lima ) gram yang ditemukan dikota jayapura dan sekitarnya. – 17 ( tujuh belas ) paket bening ukuran sedang 13 ( tiga belas ) paket dan 4 ( empat ) paket palstik ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja. Telah dikeluarkan penetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaaan Negeri Jayapura Nomor : B – 115 / R. 1. 10. 3 / Enz . 1/ 09 / 2019 tanggal 16 September 2019. An. Kejari WILLYEM W. TUA HASIHOLAN, S.H
Pasal Yang disangkakan kepada tersangka:
Pasal 111 ayat (1 ) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti yang dimusnahkan :
1 Paket kecil ukuran kecil Seberat 1,878 ( satu koma delapan tujuh delapan) Gram.
17 paket diantaranya, paket ukuran sedang 13 ( tiga belas ) paket dan 4 ( empat ) paket ukuran kecil. 1 paket shabu seberat 12,395 ( dua belas koma tiga sembilan lima ) Gram.
Yang Hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti.
1 BRIGJEN POL Drs. JACKSON LAPALONGA, M.Si selaku KEPALA BNNP PAPUA 2. KOMBES POL TOTOK TRI WIBOWO, S.I.K. M.H selaku KEPALA DIREKTORAT NARKOBA POLDA PAPUA 3. AMIRULLAH PERWIRA STAF DIREKTORAT NARKOBA POLDA PAPUA 4. CHATARINA S. BROTODEWI, SH. MH perwakilan dari KEJAKSAAN TINGGI NEGERI 5. DEDI MAELANI, SH selaku PENASEHAT HUKUM. 6. PERWAKILAN BBPOM 7. PERWAKILAN PERSONIL BNNP PAPUA.
8. PERWAKILAN
WARTAWAN.
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#salampemberantasan
#bnnppapua