Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Monitoring dan Evaluasi melalui sarana Video Conference Inpres Nomor 6 Tahun 2018

Dibaca: 3 Oleh 11 Nov 2019November 15th, 2020Tidak ada komentar
Monitoring dan Evaluasi melalui sarana Video Conference Inpres Nomor 6 Tahun 2018
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Senin, 11 November 2019

Bertempat di Kantor BNN Provinsi Papua telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi melalui sarana Video Conference yang dipimpin oleh Kepala BNN RI yang diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat Irjen Pol. Drs. Dunan Ismail Isja’ terkait dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018.
Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol. Drs. Jackson Lapalonga,M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kasman,S.Pd.,M.Pd, Kepala BNNK Jayapura Arianto,S.Pd.,M.Pd dan perwakilan dari Badan Kesbangpol Provinsi Papua BLKI Provinsi Papua.

Hasil dari Monitoring dan Evaluasi Inpres No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN adalah sebagai berikut :
1. Keterbatasan Sosialisasi Inpres no.6 tahun 2018 kepada Pemerintah Daerah;
2. Kegiatan P4GN telah dilaksanakan oleh OPD tetapi belum dilaporkan;
3. Mata Anggaran untuk pelaksanaan P4GN belum seluruhnya di OPD Pemerintah Daerah;
4. Keterbatasan anggaran pelaksanaan P4GN terutama dalam giat tes urine;
5. Belum maksimalnya tim terpadu untuk mendukung Inpres No.6 Tahun 2018;
6. Masih ada anggapan bahwa P4GN adalah Tugas BNN semata.

#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua
#ProvinsiPapua

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel