Skip to main content
Rehabilitasi

Koordinasi Rencana Rawat Inap Compulsory yang Mendapatkan Vonis Rehabilitasi oleh Hakim (Inkra) di Pengadilan

Dibaca: 2 Oleh 17 Feb 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
Koordinasi Rencana Rawat Inap Compulsory yang Mendapatkan Vonis Rehabilitasi oleh Hakim (Inkra) di Pengadilan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Senin, 17 Februari 2020
Pukul 09.30-14.30

Sesuai arahan Kepala BNN RI bahwa seluruh Indonesia diperintahkan membuat tempat rehabilitasi rawat inap compulsory minimal 5 orang, maka Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Papua, Sefnat B. Layan S.Sos bersama Staff telah melakukan koordinasi kepada Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Direktur RSJ Abepura, dan Kepala Lapas Narkotika Doyo untuk mendapatkan dukungan tempat rehabilitasi.

Di Dinas Sosial Kota Jayapura, Kabid Rehabilitasi menyampaikan maksud berkolaborasi serta pinjam pakai bangunan untuk rawat inap tersebut yang bersebelahan dengan bangunan Dinas Sosial Kota Jayapura. Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Irawadi, SH, M.Si menyambut baik rencana BNNP Papua dan akan mendukung ketika nantinya tempat sudah diserahkan oleh Walikota Jayapura. Dinas sosial juga berencana akan melakukan kegiatan rehabilitasi bagi anak jalanan di gedung sebelahnya.

Koordinasi Rencana Rawat Inap Compulsory yang Mendapatkan Vonis Rehabilitasi oleh Hakim (Inkra) di Pengadilan

Sebagaimana kita ketahui bahwa RSJ Abepura merupakan salah satu IPWL Kemenkes yang telah ditunjuk menjadi tempat rehabilitasi rawat jalan & inap oleh Kementerian Kesehatan sehingga BNNP Papua mengkoordinasikan sinergitas kesiapan RSJ Abepura dalam memberikan pelayanan rawat inap compulsory tersebut. Direktur RSJ Abepura diwakili oleh Sekertaris RSJ Abepura, Paul Yane, SE menyampaikan bahwa mereka siap dalam memberikan pelayanan rawat inap compulsory tersebut dan akan ditindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama antara RSJ Abepura dan BNNP Papua.

Koordinasi Rencana Rawat Inap Compulsory yang Mendapatkan Vonis Rehabilitasi oleh Hakim (Inkra) di Pengadilan

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Doyo Kabupaten Jayapura tim diterima oleh Kepala Lapas Narkotika Doyo, Basuki Wijoyo, Bc.lp. Dalam penyampaiannya, Lapas Narkotika Doyo untuk tahun ini tidak memiliki anggaran rehabilitasi rawat inap lagi karena sudah difokuskan kepada daerah Sumatera yang sudah berjalan rehabilitasinya namun Kalapas menyampaikan bahwa mereka akan siap mendukung rehabilitasi rawat inap yang akan dilakukan oleh BNNP Papua dan BNNK nya kepada WBP yang akan bebas bersyarat berupa rencana peminjaman tempat rehabilitasi dalam lapas jikalau tahanan wanita telah dipindahkan/kosong.

#stopnarkoba
#kerjanyata
#mencegahlebihbaik
#berantasnarkoba
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel