
Rabu, 19 Februari 2020
Bertempat di Hotel Grand Abe telah dilaksanakan Diseminasi Informasi melalui pembekalan bagi Anggota DPRD Kab. Sarmi Tahun 2019-2024 dengan diikuti oleh 20 Anggota DPRD terpilih.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Brigjen Pol Drs. Jackson Lapalonga, M.Si yang diwakili oleh Kabag Umum BNNP Papua Dra.Maqdalena dalam paparannya menyampaikan Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang memiliki ribuan pulau-pulau kecil dan termasuk Negara dengan Populasi penduduk terbanyak Ke-4 di Dunia merupakan pangsa pasar yang sangat menjanjikan di mata para pengedar narkoba, oleh karenanya Presiden Republik Indonesia telah menyatakan Indonesia Darurat Narkoba setiap tahunnya 18.000 penduduk Indonesia meninggal akibat penyalahgunaan narkoba.
Ditambahkan oleh Maqdalena permasalahan narkoba tidak bisa di selesaikan secara Parsial atau mementingkan ego sektoral tetapi perlu adanya Sinergitas programnya dan Komitmen setiap Kementerian/Lembaga Negara dalam mengentaskan permasalahan narkoba. Dengan telah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN serta dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Narkotika, PsiKOtropika dan Bahan Adiktif lainnya maka setiap Elemen Komponen Bangsa harus bergerak aktif dalam mengkampanyekan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Diakhir sesi, Maqdalena juga berharap kepada Anggota DPRD Kab. Sarmi Periode 2019-2024 dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah Sarmi untuk merumuskan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba serta mendorong Pemerintah Daerah Keerom untuk mempercepat Pembentukan BNN Kab. Sarmi.
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua