
Senin, 11 November 2019
Bertempat di Hotel Jasmin telah dilaksanakan Diseminasi Informasi melalui pembekalan bagi Anggota DPRD Kab. Biak Numfor Tahun 2019-2024 dengan diikuti oleh 25 Anggota DPRD terpilih.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Brigadir Jenderal Polisi Drs. Jackson Lapalonga, M.Si dalam paparannya menyampaikan Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang memiliki ribuan pulau-pulau kecil dan termasuk Negara dengan Populasi penduduk terbanyak merupakan pangsa pasar yang sangat menjanjikan di mata para pengedar narkoba, Tindak pidana kejahatan narkoba adalah Tindak pidana kejahatan luarbiasa (Extraordinary Crime) artinya kejahatan ini tidak bisa hanya di tangani oleh BNN atau Polri semata tetapi harus adanya komitmen dan sinergitas seluruh komponen masyarakat untuk mengentaskan permasalahan narkoba. oleh karenanya Presiden Republik Indonesia telah menyatakan Indonesia Darurat Narkoba, karena banyaknya peredaran dan meningkatnya korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN Provinsi Papua mengatakan untuk masalah narkoba di Papua sudah cukup tinggi peredaran nya bahkan telah ditemukan ladang ganja. dari data yang ada di BNN Provinsi Papua dari semua korban penyalahgunaan Narkoba adalah anak-anak usia produktif yang mana mereka adalah Aset Bangsa khususnya Aset Papua yang nantinya akan meneruskan Kepemimpinan Papua yang akan datang. untuk itu diharapkan adanya peran serta masyarakat dan pemerintah dalam hal ini adalah Anggota Dewan dalam ikut serta untuk menekan Angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan cara Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Biak Numfor untuk dapat mengeluarkan Peraturan Daerah atau Perda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ditambahkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua permasalahan narkoba tidak bisa di selesaikan secara Parsial atau mementingkan ego sektoral tetapi perlu adanya Sinergitas programnya dan Komitmen setiap Kementerian/Lembaga Negara dalam mengentaskan permasalahan narkoba. Dengan telah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN serta dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Narkotika,PsiKOtropika dan Bahan Adiktif lainnya maka setiap Elemen Komponen Bangsa harus bergerak aktif dalam mengkampanyekan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Diakhir materinya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua juga berharap kepada Anggota DPRD Kab. Biak Numfor Periode 2019-2024 dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor untuk merumuskan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba serta mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor untuk mempercepat Pembentukan BNN Kabupaten.
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua
#ProvinsiPapua