
Jumat, 9 September 2022
Telah dilaksanakan Diseminasi Informasi melalui Media Penyiaran pada program acara Gemar Membagi Informasi Kesehatan Reproduksi Pro 2 RRI Jayapura bertempat di Studio Pro 2 RRI Jayapura. Kegiatan berlangsung pukul 10.00-11.00 WIT dan dipandu oleh host Pro 2 RRI Jayapura, Dayat.
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP Papua, Agusman Firman, S.Psi. Topik yang dibahas adalah terkait Penggolongan Narkotika dan Dampaknya.
Agusman menjelaskan bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, Narkotika digolongkan menjadi :
a. Narkotika Golongan I, yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya, Morfin, heroin, Kokain, dan Ganja;
b. Narkotika Golongan II, yaitu narkotika yang dapat digunakan dalam terapi, berkhasiat pengobatan namun digunakan sebagai pilihan terakhir karena memiliki potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya, alfametadol, benzetidin, petidina;
c. Narkotika Golongan III, yaitu narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya, propiram, dekstromoramida, betametadol, dan Fentanil.
Selanjutnya Agusman memaparkan juga terkait dampak yang timbul akibat penyalahgunaan zat seperti heroin, ganja dan sabu-sabu. Efek yang ditimbulkan antara lain seperti, euforia atau perasaan senang berlebih, Paranoid, selera makan menurun dan sulit mengingat atau berkonsentrasi.
Di ujung acara Agusman mengingatkan pula kepada seluruh masyarakat khususnya Generasi Muda Papua agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungannya masing-masing.
#warondrugs
#stopnarkoba
#speedupneverletup
#kerjanyata
#ketahanankeluargaantinarkoba
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua
#papua