
Jumat, 04 Desember 2020
Bertempat di Aula Pengadilan Agama Arso Kab. Keerom telah dilaksanakan Diseminasi Informasi dan Pemeriksaan urin deteksi dini kepada pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Arso Kab. Keerom.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Arso Kab. Keerom Zulhery Artha S.Ag.,MH. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Arso mengapresiasi kepada team BNNP Papua untuk yang Ke-3 kalinya dapat melakukan pemeriksaan urin di lingkungan Pengadilan Agama Arso. Ditambahkan oleh Ketua Pengadilan Agama bahwa pelaksanaan pemeriksaan urin merupakan perintah melalui Edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2019 serentak kepada seluruh Instansi dibawah Naungan Mahkamah Agung agar dapat melaksanakan pemeriksaan urine bekerjasama dengan BNNP/BNNK setempat.
Tim BNNP Papua yang dikoordinatori oleh Penyuluh Narkoba Ahli Madya Kasman, S.Pd.,M.Pd. Dalam arahannya Kasman mengapresiasi kepada Pengadilan Agama Arso atas peran aktif serta partisipasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika. Ditambahkan oleh kasman dengan telah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional upaya P4GN serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN maka setiap Kementerian/Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah harus dapat berperan aktif guna mewujudkan Indonesia khususnya Papua “Bersih Narkoba (Bersinar)”. Tujuan dari pemeriksaan urine adalah untuk mendeteksi ada atau tidak penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat kerja kita sebagai bentuk upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kasman juga mengajak kepada Pegawai Pengadilan Agama Arso untuk hidup100 persen sadar sehat produktif dan bahagia tanpa penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan dilanjutkan pemeriksaan urin (screening) narkotika terhadap 22 pegawai Pengadilan Agama Arso. Dalam pemeriksaan tersebut, seluruh pegawai negatif penggunaan narkotika.
#hidup100persen
#sadarsehatproduktifbahagia
#ko_andalan
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua