
Senin, 28 September 2020
Bertempat di ruang pertemuan Kumdam XVII / Cenderawasih telah dilaksanakan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba pada personil Kumdam XVII / Cenderawasih. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang personil Kumdam XVII/Cenderawasih.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kumdam XVII/Cenderawasih yang diwakili oleh Waka Kumdam Letkol Chk Abdul Aziz. Dalam arahannya beliau menyampaikan agar apa yang disampaikan BNN agar diterima dan ditanyakan detail khususnya aturan hukum karena ini menyangkut fungsi Kumdam sebagai penasehat hukum.
Kegiatan dilanjutkan sosialisasi yang sampaikan oleh Penyuluh Ahli Pertama BNNP Papua Rizki Dwi Putriani, SKM.
Rizki menyampaikan bahwa aturan hukum BNN saat ini menggunakan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan yang jenis-jenis narkotika selalu diperbaharui konstruksi hukumnya setiap tahun melalui permenkes karena setiap tahun juga muncul narkotika jenis baru atau dikenal new psycoactive substance (NPS)
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urin secara sampling kepada 15 personil Kumdam XVII/Cenderawasih dan dalam pemeriksaan personil tersebut dinyatakan negatif penggunaan narkotika.
#KO_ANDALAN
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua