Skip to main content
Berita Kegiatan

Coffe Morning bersama Kepala BNN RI dengan Topik Optimalisasi Pelaksanaan TAT dan Efektifitas Pelayanan Konsultasi Hukum

Dibaca: 1 Oleh 21 Jul 2020November 15th, 2020Tidak ada komentar
Coffe Morning bersama Kepala BNN RI dengan Topik Optimalisasi Pelaksanaan TAT dan Efektifitas Pelayanan Konsultasi Hukum
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Selasa, 21 Juli 2020

Bertempat di kantor BNNP Papua telah dilaksanakan kegiatan Coffe Morning bersama Kepala BNN RI Dengan topik Optimalisasi Pelaksanaan TAT dan Efektifitas Pelayanan Konsultasi Hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut Aspidum Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua dan Kepala BNNK Jayapura beserta tim TAT BNNP Papua dan BNNK Jayapura. Narasumber dari pusat adalah Kepala BNN RI Komjen. Heru Winarko, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI.

Coffe Morning bersama Kepala BNN RI dengan Topik Optimalisasi Pelaksanaan TAT dan Efektifitas Pelayanan Konsultasi Hukum

Dalam materi tersebut Permasalahan diskusi :

  1. Konsultasi Hukum Terkait :

Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor (P4GN)

  1. Optimalisasi Pelaksanaan TAT
  2. Acara Pemeriksaan Singkat
  3. Penyalahgunaan Narkotika Anggota TNI

Konsultasi Hukum P4GN :

Coffe Morning bersama Kepala BNN RI dengan Topik Optimalisasi Pelaksanaan TAT dan Efektifitas Pelayanan Konsultasi Hukum

Produk BNN RI Untuk Mengakomodir Permasalahan Hukum Masyarakat Yang Terkait Dengan P4GN Mencakup Dimensi :

  1. Prosedur Permohonan Rehabilitasi (Medis Atau Sosial);
  2. Penindakan Anggota TNI Yang Menyalahgunakan Narkoba Terkait Dengan Tim Asesment Terpadu; Dan Permasalahan-Permasalahan P4GN Secara Case To Case

Kesimpulan Permasalahan TAT :

  1. Masih terdapat pemahaman yang tidak sama antara para anggota TAT;
  2. Tidak ada anggaran untuk mengantarkan klien ke tempat Rehabilitasi pada tahap pemeriksaan tingkat penyidikan – persidangan (karena jauh);
  3. Keamanan dalam tempat rehabilitasi;
  4. Tidak ada anggaran dalam  pelaksanaan eksekusi dimana tempat rehabilitasi tidak berada di dalam kota;
  5. Anggota TAT bukan anggota yang mendapat pelatihan / sosialisasi tentang pelaksanaan TAT

 

 

#Hidup100%

#KO_ANDALAN

#cegahnarkoba

#kerjanyata

#bnnppapua

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel