Skip to main content
beritakegiatanBerita KegiatanPemberantasan

BNNP Papua Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ganja

Dibaca: 33 Oleh 11 Feb 2021Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kamis, 11 Februari 2021

Bertempat Kantor BNNP Papua telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Jenis Shabu dan Ganja.
Kepala BNNP Papua Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, S.H., S.I.K. di dampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian , S.I.K., M.Si, Kepala Bidang Pemberantasan Akbp. H. Muh. Safei AB, S.E , Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua Adrianus Y. Tomana, S.H., MH, Mewakili Kabid. Labfor Polda Papua Kompol. Hafiz Fathurrahman, S.Si, S.H., MM, Kepala Bea dan Cukai Jayapura Robinsar Samosir, Dedi Maelani, S.H. Kasie. Wastahti Bid. Pemberantasan BNNP Papua Syukur, S.E, beserta Personil BNNP Papua.

BNNP Papua Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ganja

Kepala BNNP Papua dalam sambutannya mengatakan semua Penegak Hukum harus secara bersama-sama dalam Pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Papua setelah itu melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ganja.

Kronologis

1. Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor : LKN / 01 / I / 2021 / BNNP Papua, Tanggal 10 Januari 2021.

Kronologis : “Tersangka an. ASWANDI alias DANDI tertangkap tangan di Jalan Pantai Hamadi (dekat lampu merah) Kelurahan Entrop Jayapura Selatan Kota Jayapura karena menyimpan dan menguasai Narkotika sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik kemasan tissue warna hijau. Kemudian Keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut ditimbang dan hasilnya menunjukkan berat bersih (Netto) 5,709 (lima koma tujuh nol sembilan) Gram, setelah itu sebagian dari Barang Bukti seberat 0,2 (nol koma dua) Gram disisihkan untuk diperiksa / diuji secara Laboratorium guna diketahui jenis, golongan serta Zat yang terkandung di dalamnya, kemudian dari barang bukti tersebut juga disisihkan lagi seberat 0,2 (nol koma dua) Gram untuk pembuktian dipersidangan, sedangkan sisanya seberat 5,309 (lima koma tiga nol sembilan) Gram dimusnahkan pada tingkat Penyidikan“.

BNNP Papua Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Ganja

2. Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor : LKN / 02 / I / 2021 / BNNP Papua, Tanggal 21 Januari 2021.

Kronologis : “Tersangka an. WOLFRAM WAMBRAUW tertangkap tangan di Jalan lingkaran Tasangkapura Polimak depan ATM Mandiri Jayapura selatan Kota Jayapura karena menyimpan dan menguasai Narkotika sebanyak 100 (seratus) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja. Kemudian Keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut ditimbang dan hasilnya menunjukkan berat bersih (Netto) 1,066 (satu koma nol enam enam) Kilo gram, setelah itu sebagian dari Barang Bukti seberat 1 (satu) Gram disisihkan untuk diperiksa / diuji secara Laboratorium guna diketahui jenis, golongan serta Zat yang terkandung di dalamnya, kemudian dari barang bukti tersebut juga disisihkan lagi seberat 1 (satu) Gram untuk pembuktian dipersidangan, sedangkan sisanya seberat 1,064 (satu koma nol enam empat) kilo gram dimusnahkan pada tingkat Penyidikan“.

3. Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor : LKN / 03 / I / 2021 / BNNP Papua, Tanggal 22 Januari 2021.

Kronologis : “Tersangka an. YOSEPH DEMETOUW tertangkap tangan di Kompleks Abe Gunung Tanah Hitam Kelurahan Asano Distrik Abepura Kota Jayapura karena menyimpan dan menguasai Narkotika sebanyak 102 (seratus dua) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja. Kemudian Keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut ditimbang dan hasilnya menunjukkan berat bersih (Netto) 1,382 (satu koma tiga delapan dua) Kilo gram, setelah itu sebagian dari Barang Bukti seberat 1 (satu) Gram disisihkan untuk diperiksa / diuji secara Laboratorium guna diketahui jenis, golongan serta Zat yang terkandung di dalamnya, kemudian dari barang bukti tersebut juga disisihkan lagi seberat 1 (satu) Gram untuk pembuktian dipersidangan, sedangkan sisanya seberat 1,380 (satu koma tiga delapan nol) kilo gram dimusnahkan pada tingkat Penyidikan“.

4. Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor : LKN / 04 / I / 2021 / BNNP Papua, Tanggal 23 Januari 2021.

Kronologis : “Tersangka an. WELEM TAWA tertangkap tangan di Pantai Enggros Jalan Baru Pasar Youtefa Abepura Kota Jayapura karena menawarkan untuk dijual menjual, menukar, serta menyimpan dan menguasai Narkotika sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja. Kemudian Keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut ditimbang dan hasilnya menunjukkan berat bersih (Netto) 626 (enam ratus dua puluh enam) Gram, setelah itu sebagian dari Barang Bukti seberat 1 (satu) Gram disisihkan untuk diperiksa / diuji secara Laboratorium guna diketahui jenis, golongan serta Zat yang terkandung di dalamnya, kemudian dari barang bukti tersebut juga disisihkan lagi seberat 1 (satu) Gram untuk pembuktian dipersidangan, sedangkan sisanya seberat 624 (enam ratus dua puluh empat) Gram dimusnahkan pada tingkat Penyidikan“.

 

#IndonesiaBersinar
#WaronDrugs
#Hidup100persen
#Sadar, sehat, produktif dan bahagia
#KO_ANDALAN
#cegahcovid-19
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel