
Senin, 19 Februari 2024
Bertempat di Kantor BNNP Papua selaku Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Papua Kombes Pol. Agung Ramos P. Sinaga, S.H., M.Si membuka acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu.
Dihadiri oleh para undangan dari LBH / Penasehat Hukum, Bidlabfor Polda Papua, Ditresnarkoba Polda Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor :
-LKN/0001-NAR/I/2024/BNNP Papua, tgl. 15 Januari 2024, a.n tersangka : Rahmat alias Jenggo.
-LKN/0002-NAR/I/2024/BNNP Papua, tgl. 20 Januari 2024, a.n tersangka : Icuk Goris Gurindra alias Icuk.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Papua kepada para tamu undangan, dilanjutkan dengan pengecekan uji test kadar Narkotika oleh Petugas dari Bidlabfor Polda Papua.
Setelah itu dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa :
-Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,19 gram milk tersangka Rahmat alias Jenggo.
-Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,84 gram milik tersangka Icuk Goris Gurindra alias Icuk.
Demikian dilaporkan terimakasih.
#IndonesiaBersinar
#papuabersinar
#BNNPPAPUA