Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 Pukul 14.00 Wit dijalan Kampung Skouw Fro Kabupaten Keerom oleh petugas Satgas Pamtas TNI AD 131/BRS bersama petugas Bea dan Cukai telah mengamankan Terhadap satu orang tersangka atas nama ALEX WOS yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Ganja dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dikuasai oleh tersangka ALEX WOS, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Papua untuk di proses lebih lanjut.
Pada tanggal 21 Oktober 2021 telah dilakukan penimbangan barang bukti di UPTD Balai Kementrologian Dinas Perindustirian Perdagangan Jayapura, dengan hasil timbang keseluruhan Seberat 195.31 Gram, kemudian disisihkan barang bukti tersebut untuk diuji di Laboratorium seberat 2 Gram dan 2 Gram lagi untuk Pengadilan dan Sisanya 191. 31 Gram untuk di Musnahkan. Telah dikeluarkan Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B – 143/T.11.03/Enz.1/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021.
#warondrugs
#Stop Narkoba
#Berani
#Nasionalisme
#Netral
#Responsif
#Inovatif