Hari/tanggal : Senin, 18 Oktober 2021
Bertempat di Kantor BNNP Papua mewakili Kepala BNNP Papua, Syukur, SE Kepala Seksi Wastahti BNNP Papua, Maryono. M, SH perwakilan dari KEJARI, Dedi Maelani, SH Penasehat Hukum dan Personil Bid. Brantas, telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti Jenis Shabu dari tersangka sebagai berikut :
LKN/09/IX/2022/BNNP Papua
AL HAIDIR Alias INO
Barang Bukti yang dimusnahkan seberat 12, 86 (dua belas koma delapan enam) Gram
#warondrugs
#Stop Narkoba
#Berani
#Nasionalisme
#Netral
#Responsif
#Inovatif